Selasa, 09 Oktober 2012

FT Island Menang Gugatan Hukum Atas Perusahaan Kosmetik




Grup band FT Island baru-baru ini dikabarkan memenangkan gugatan hukum terhadap sebuah perusahaan kosmetik atas pelanggaran hak cipta dari foto-foto komersial mereka..

Pengadilan Tinggi Seoul mengumumkan pada tanggal 9 Oktober bahwa pihak perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar ₩ 40.000.000 kepada FT Island atas gugatan kasus pelanggaran hak foto oleh Kosmetik Dereon yang diajukan manajemen FT Island pada bulan Februari lalu.

Sebelumnya FT Island menandatangani kontrak selama 6 bulan dengan perusahaan Kosmetik Derecon untuk promosi pasar domestik pada bulan April tahun lalu. 

Namun setelah kontrak berakhir, pihak perusahaan tetap menggunakan beberapa foto FT Island untuk promosi ke beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Malaysia, sebab itu FT Island mengajukan gugatan melalui jalur hukum. FT Island mengajukan gugatan terhadap perusahaan , menuntut ganti rugi sebesar ₩ 200.000.000 pada bulan Februari 2012

Karena terkait masalah kesulitan keuangan, pihak perusahaan meminta penundaan dan bantuan pemerintah untuk masalah mereka. Pemerintah membantu perusahaan dengan menunjuk seorang manajer. Perusahaan tampaknya tetap tidak mampu untuk membayar hutang tepat waktu karena kekurangan likuiditas.

Seoul Central District Court mengeluarkan keputusan, "Kami mewajibkan ₩ 8.000.000 harus dibayar untuk setiap anggota FT Island dan dua puluh persen dari total utang dihasilkan dari Maret 9, yang harus dibayar setiap tahun, ditangguhkan sebagai obligasi subordinasi."

Photo: FNC Entertainment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar